MEMO – Mulai tahun 2025, pemerintah Indonesia resmi menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan kepemilikan BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat utama untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan ini dirancang untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, menjelaskan bahwa kebijakan ini mendukung upaya pemerintah untuk memastikan seluruh warga memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
“Harapannya, dengan menjadikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pembuatan SIM, masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan,” ungkap Firman dalam keterangannya pada Kamis (2/1/2024).
Sebelumnya, kepemilikan BPJS Kesehatan bukanlah persyaratan dalam proses pengajuan SIM. Namun, dengan diberlakukannya aturan baru ini, para pemohon SIM harus menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.