Tongam Panggabean, Direktur Eksekutif Bakumsu, yang mendampingi warga Dairi, juga menyatakan bahwa penolakan terhadap proyek tambang seng dan timbal milik PT DPM ini tidak dilakukan tanpa alasan.
Menurut penelitian para ahli, lokasi tambang tersebut berada di daerah rawan gempa. Selain itu, rencana pembangunan bendungan tailing yang dimaksudkan sebagai tempat penyimpanan limbah beracun tambang akan berada di atas kompleks patahan yang sebelumnya mengakibatkan gempa berkekuatan 9,1 dan menyebabkan tsunami pada tahun 2004. Selain itu, daerah ini juga rawan curah hujan tinggi dan tanah longsor, sehingga tanahnya sangat tidak stabil.
“Telah ada pakar teknik dan lingkungan tingkat dunia yang telah menyatakan sejak tahun 2019 bahwa tambang yang diajukan ini akan membahayakan keselamatan dan lingkungan. Laporan dari para pakar tersebut telah diserahkan ke KLHK. Namun, KLHK tetap menyetujui proyek tambang tersebut,” ujar Tongam.
“Masyarakat telah memprotes dan membuat petisi. Namun, KLHK tetap bersikeras menyetujui proyek tambang. Sungguh tidak dapat dipercaya. Oleh karena itu, sekarang kami merasa lega karena PTUN telah memperbaiki situasi ini,” tambahnya.
Kemenangan di PTUN Jakarta: Masyarakat Dairi Menang Lawan Izin Tambang yang Berpotensi Bencana dan Merusak Lingkungan
Kemenangan ini menjadi titik balik penting bagi perjuangan masyarakat Dairi dalam melawan proyek tambang yang berpotensi berdampak negatif bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat.
Dengan harapan bahwa pemerintah akan menghormati putusan PTUN dan mencabut izin tambang, mereka berupaya memastikan perlindungan lingkungan dan keselamatan menjadi prioritas utama dalam pengambilan keputusan terkait proyek-proyek besar di masa depan. Semoga kisah sukses ini juga menginspirasi masyarakat lain untuk melindungi alam dan lingkungan di Indonesia.