Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Home

Masyarakat Dairi Menang Besar! Gugatan PTUN Bongkar Skandal Izin Tambang!

Alfi Fida
×

Masyarakat Dairi Menang Besar! Gugatan PTUN Bongkar Skandal Izin Tambang!

Sebarkan artikel ini
Masyarakat Dairi Menang Besar! Gugatan PTUN Bongkar Skandal Izin Tambang!
Masyarakat Dairi Menang Besar! Gugatan PTUN Bongkar Skandal Izin Tambang!

MEMO

Warga Dairi, Sumatera Utara, merayakan kemenangan setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait izin lingkungan untuk tambang seng dan timbal milik PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) di wilayah mereka.

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha, Ketua DPRD Kota Blitar Serukan Semangat Berbagi

Pihak masyarakat bersikeras bahwa tambang tersebut berpotensi menyebabkan bencana dan merusak lingkungan, namun KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) tetap memberikan persetujuan. Dengan keputusan PTUN yang membatalkan izin tersebut, mereka berharap pemerintah akan mencabut persetujuan itu sesuai dengan putusan tersebut.

Protes Masyarakat Dairi di PTUN: Tambang Berpotensi Bencana Dibatalkan!

Masyarakat Dairi, Sumatera Utara, merasa heran dan prihatin bahwa tambang yang berpotensi menimbulkan bencana dan merusak lingkungan masih diberi izin oleh pihak berwenang. Namun, ada kabar baik karena mereka berhasil memenangkan gugatan mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca Juga: Bukan Cuma Ngaji Kitab Kuning MUI Tekankan Urgensi Digitalisasi Pesantren Dan Teknologi Santri Era Kecerdasan Buatan

Sebelumnya, mereka telah mengajukan gugatan terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI terkait persetujuan lingkungan untuk tambang seng dan timbal yang dimiliki oleh PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi.

“Ini adalah kemenangan bagi kami karena PTUN di Jakarta telah setuju bahwa PT DPM dan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) telah bertindak tidak adil terhadap kami dan lingkungan. Sudah jelas bahwa tambang ini akan menimbulkan bencana,” ujar Inang Rainin Purba, perwakilan masyarakat Dairi, di Medan pada hari Jumat (28/7).

Baca Juga: Sekolah Negeri Dituntut Berinovasi di Tengah Persaingan dengan Lembaga Swasta

“Namun sayangnya, KLHK tetap memberikan persetujuan. Jadi kini tugas pengadilan adalah memastikan pemerintah mencabut persetujuan tersebut,” lanjutnya.

Berdasarkan putusan untuk perkara nomor 59/G/LH/2023/PTUN.JKT yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, disebutkan bahwa Keputusan MenLHK Nomor: SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 telah dibatalkan.

Kesimpulan Artikel: Masyarakat Dairi Raih Kemenangan Atas Izin Tambang yang Membahayakan Lingkungan

Keputusan yang dibatalkan oleh PTUN tersebut adalah tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara oleh PT Dairi Prima Mineral, tanggal 11 Agustus 2022.

“Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara oleh PT. Dairi Prima Mineral, tanggal 11 Agustus 2022,” demikian kutipan dari putusan tersebut pada hari Jumat (28/7).

Tongam Panggabean, Direktur Eksekutif Bakumsu, yang mendampingi warga Dairi, juga menyatakan bahwa penolakan terhadap proyek tambang seng dan timbal milik PT DPM ini tidak dilakukan tanpa alasan.

Menurut penelitian para ahli, lokasi tambang tersebut berada di daerah rawan gempa. Selain itu, rencana pembangunan bendungan tailing yang dimaksudkan sebagai tempat penyimpanan limbah beracun tambang akan berada di atas kompleks patahan yang sebelumnya mengakibatkan gempa berkekuatan 9,1 dan menyebabkan tsunami pada tahun 2004. Selain itu, daerah ini juga rawan curah hujan tinggi dan tanah longsor, sehingga tanahnya sangat tidak stabil.

“Telah ada pakar teknik dan lingkungan tingkat dunia yang telah menyatakan sejak tahun 2019 bahwa tambang yang diajukan ini akan membahayakan keselamatan dan lingkungan. Laporan dari para pakar tersebut telah diserahkan ke KLHK. Namun, KLHK tetap menyetujui proyek tambang tersebut,” ujar Tongam.

“Masyarakat telah memprotes dan membuat petisi. Namun, KLHK tetap bersikeras menyetujui proyek tambang. Sungguh tidak dapat dipercaya. Oleh karena itu, sekarang kami merasa lega karena PTUN telah memperbaiki situasi ini,” tambahnya.

Kemenangan di PTUN Jakarta: Masyarakat Dairi Menang Lawan Izin Tambang yang Berpotensi Bencana dan Merusak Lingkungan

Kemenangan ini menjadi titik balik penting bagi perjuangan masyarakat Dairi dalam melawan proyek tambang yang berpotensi berdampak negatif bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat.

Dengan harapan bahwa pemerintah akan menghormati putusan PTUN dan mencabut izin tambang, mereka berupaya memastikan perlindungan lingkungan dan keselamatan menjadi prioritas utama dalam pengambilan keputusan terkait proyek-proyek besar di masa depan. Semoga kisah sukses ini juga menginspirasi masyarakat lain untuk melindungi alam dan lingkungan di Indonesia.