Hasyim menjelaskan bahwa masa sosialisasi ini memperbolehkan parpol untuk melakukan acara di internal partainya sendiri. Namun, mereka belum diperkenankan untuk mengadakan acara di luar internal partai seperti saat kampanye.
“Memang saat ini baru masa sosialisasi yang diperbolehkan. Peserta pemilu yang ada sekarang ini hanya partai politik,” ucap Hasyim.
Selanjutnya, Hasyim menekankan bahwa tujuan dari masa sosialisasi ini adalah memberikan informasi kepada masyarakat tentang partai politik apa saja yang menjadi peserta Pemilu 2024. Karena itu, KPU juga ikut mensosialisasikan hal serupa.
“Kita harus memastikan bahwa masyarakat tahu siapa saja peserta pemilu, dan KPU juga ikut mensosialisasikannya. Mensosialisasikan partai politik yang ikut serta, menyebutkan nama partai, nomor urut, visi-misi, dan program-program yang diusung, itu semua boleh, tapi satu hal yang harus diingat, ajakan untuk memilih belum diizinkan,” ujar Hasyim.