“Pertambangan rakyat ini, seharusnya bisa menjadi alternatif pilihan usaha masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah yang kaya sumber daya mineral, Namun karena ketidakmampuan pemerintah daerah dalam mengelola kebijakan pembangunan, menyebabkan pengelolaan tambang rakyat lebih banyak dilakukan oleh para pendatang, baik mereka yang memiliki modal atau bekerja sebagai penambang. Akibatnya masyarakat setempat hanya sebagai penonton atau menikmati sedikit saja keuntungan sumber daya alam ini, jadi ada istilah pertambangan Ilegal, ini antara ada dan tiada,” ujar Agus.
Selanjutnya Deni RJ Aliansi Masyarakat mengungkapkan, Pertambangan rakyat dikelola dengan menggunakan teknologi yang sederhana namun tetap memperhatikan standar pengelolaan pertambangan sehingga tidak menimbulkan kerusakan yang besar pada lingkungan
The post Maraknya Tambang Ilegal Mengundang Beberapa Kalangan Pemerhati Bersuara appeared first on Memo Surabaya.
[ad_2]