Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot meminta agar masyarakat berhati-hati dalam penawaran investasi yang terkait dengan binary option, seperti yang sering ditemukan pada investasi Forex. Hal pertama kali yang paling penting dilakukan oleh masyarakat adalah memeriksa apakah aplikasi tersebut legal atau ilegal.
“Selalu cek dalam berinventasi apapun, apakah produk dan entitasnya legal atau berizin dari otoritas atau lembaga yang berwenang di Indonesia, agar masyarakat tidak terjebak ke dalam investasi ilegal,” kata Sekar saat dihubungi oleh JawaPos.com, Sabtu (19/2).
Bappebti juga menegaskan, binary option merupakan kegiatan dilarang karena tidak sesuai dengan ketentuan mengenai opsi yang diatur dalam pasal 1 angka 8 Undang-Undang no 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU no 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, apabila terjadi perselisihan antara nasabah dengan penyedia, Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi. Sehingga, Bappebti kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi.