-
Mantan Kades Ambal Ambil Pasuruan Divonis Penjara. Majelis Hakim Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Saiful Anwar atas kasus penyelewengan dana desa.
-
Terdakwa terbukti merugikan negara sebesar Rp448 juta melalui berbagai proyek fiktif dan penggelembungan anggaran selama menjabat.
Baca Juga: Ular Piton 5 Meter Teror Warga Tandes Surabaya Masuk Kandang Ayam
-
Selain hukuman badan, mantan Kepala Desa Ambal-Ambil ini diwajibkan membayar denda serta uang pengganti kerugian negara.
Detail Putusan Hakim Terkait Kasus Penyelewengan APBDes Pasuruan
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya resmi menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan kepada mantan Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Saiful Anwar (58).
Dalam persidangan yang digelar pada Senin (23/2), hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) periode 2021-2022.
Putusan ini menjadi babak akhir dari pengusutan panjang kasus yang bermula dari laporan warga mengenai ketidakberesan pembangunan infrastruktur di desa tersebut.
Kasus yang menjerat Saiful Anwar menjadi pengingat keras bagi para pejabat desa di Jawa Timur tentang pentingnya transparansi dalam mengelola uang rakyat.
Modus operandi yang dijalankan oleh terdakwa tergolong sistematis, mulai dari penggunaan nota belanja fiktif hingga manipulasi laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Berdasarkan fakta persidangan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp448.222.635, sebuah angka yang cukup fantastis untuk ukuran anggaran tingkat desa.
Hakim Ketua dalam amar putusannya menegaskan bahwa terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman kurungan 2,5 tahun, Saiful Anwar juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan tambahan selama dua bulan.
Tak berhenti di situ, hakim juga mewajibkan terdakwa untuk mengembalikan uang pengganti sebesar total kerugian negara yakni Rp448 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut belum dibayarkan, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk dilelang. Namun, apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka Saiful harus menjalani tambahan hukuman penjara selama satu tahun.
Narasi penyelewengan ini terungkap saat penyelidikan menemukan bahwa sejumlah proyek fisik di Desa Ambal-Ambil tidak dikerjakan sesuai spesifikasi, bahkan ada yang tidak terealisasi sama sekali meskipun anggarannya telah dicairkan.
Salah satu contoh mencolok adalah pengadaan lampu penerangan jalan umum dan alat tulis kantor yang diduga kuat menjadi celah penggelapan dana. Terdakwa diketahui menyimpan sebagian dana desa di rekening pribadi, yang menurut hukum merupakan pelanggaran berat dalam tata kelola keuangan publik.
Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim menghukum terdakwa dengan penjara lebih lama. Meski demikian, pihak penasihat hukum terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi.












