MEMO, Sidoarjo – Riwayat petualangan hukum bos perbankan nakal di Jawa Timur memasuki babak baru yang mendebarkan. Setelah izin usahanya dicabut paksa, nasib mantan Direktur Utama PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA) kini resmi berada di ujung tanduk.
Sang bos perbankan terancam mendekam lama di jeruji besi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak taktis merampungkan penyidikan korporasi ini. Dokumen beserta tersangka berinisial KI diserahkan langsung oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Sidoarjo demi mempercepat proses persidangan.
Modus Operandi Pencatatan Palsu Sepanjang Dua Tahun
Usut punya usut, aksi nakal sang petinggi keuangan ini tidak terjadi dalam semalam melainkan terstruktur rapi. Pelanggaran berat terendus otoritas terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, mulai dari November 2017 hingga Agustus 2019.
Banyak nasabah yang tidak tahu nama mereka dicatut.
Berdasarkan data investigasi, KI disinyalir menjadi biang kerok utama di balik manipulasi pembukuan bank. Sebanyak 13 fasilitas kredit sengaja direkayasa sedemikian rupa untuk dialirkan kepada 11 debitur gadungan. Plafon dana yang berhasil digarong lewat skema fiktif ini menyentuh angka fantastis, yakni senilai Rp5,835 miliar.
Ketegasan Hukum Otoritas Demi Proteksi Uang Rakyat
Ketegasan regulator keuangan dalam membersihkan industri perbankan dari oknum internal terbukti tidak main-main. Langkah pidana ini tetap melaju kencang meski entitas BPR tersebut sudah remuk dan ditutup total sejak 24 Juli 2024.
Sanksi administratif dinilai tidak cukup membuat jera.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menekankan bahwa hukuman administrasi yang dijatuhkan sebelumnya sama sekali tidak menghapus “pertanggungjawaban pidana” bagi para pelaku kecurangan. Kasus ini sengaja digulirkan sampai meja hijau sebagai sinyal peringatan keras kepada industri keuangan.
Akibat ulah lancungnya yang menabrak Pasal 49 Undang-Undang Perbankan, KI kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun serta denda pidana yang bisa menembus angka Rp5 miliar.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini












