NGANJUK,MEMO.CO.ID –
Dipenghujung waktu penutupan pendaftaran bacabub – bacawabub pada pukul 16.00 WIB (14/6) di sekertariat DPC PDIP Nganjuk muncul satu nama lagi yang mengambil formulir bacabub. Mantan BUpati Sutrisno.
Tak diduga sebelumnya oleh para awak media dan keluarga besar pengurus DPC PDIP jika yang mendaftar sebagai bacabub adalah Drs.Soetrisno Rachmadi mantan bupati Nganjuk dua periode ( 1993 s/d 2003 ).
Baca Juga: Kepala Dinsos Menyerah, Paska Ancaman Demo Puluhan Kepala Desa se Kecamatan
Sebelumnya nama mantan bupati Nganjuk ini tidak menjadi bahan perbincangan diinternal partai maupun dikalangan awak media.
” Munculnya nama mantan bupati ini sangat mengejutkan. Karena sebelumnya tidak terdengar kabar akan maju bursa pilkada 2018,” ucap Sunaryo selaku ketua panitia pendaftaran bacabub – bacawabub.
Baca Juga: Sidang Korupsi Perangkat Desa Kediri Ungkap Skema Aliran Dana Haram Melibatkan Puluhan Camat
Pengambilan formulir masih dikatakan Sunaryo tidak diambil sendiri oleh yang bersangkutan ( Soetrisno Rachmadi,red ). Namun melalui temses. ” Saat formulir diserahkan kepada temses, panitia sepakat menggunakan toleransi waktu atau injury time,” papar Sunaryo.
Dituturkan juga oleh Sunaryo dengan tambahnya satu nama bacabub diakhir jadwal pengambilan formulir pada hari rabu (14/6) , maka jumlah bacabub menjadi 8 orang. Sedangkan jumlah bacawabub tetap 1 orang. ” Jadi totalnya menjadi 9 orang,” imbuhnya.
Ditanya sejumlah wartawan terkait agenda pengembalian formulir dari sejumlah bacabub – bacawabub ditegaskan oleh Sunaryo diberi tenggang waktu selama 15 hari. Yaitu dimulai tanggal 15 sampai tanggal 30 juni mendatang. ” Pengembalian berkas formulir tenggang waktunya sampai lima belas hari,” pungkasnya. ( adi )












