Surabaya, Memo |
Majikan kurang ajar. Pembantu atau asisten rumah tangga dianiaya hingga anggota tubuhnya luka memar. Bahkan, majikan melakukan tindakan tidak terpuji dengan menyuruh pembantunya makan kotoran hewan.
Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, sudah melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan saksi pelapor dan terlapor. Polisi menetapkan, majikan yang melakukan tindak kekerasan tersebut, dinyatakan sebagai tersangka.
Asisten Rumah Tangga Dianiaya, Tubuhnya Luka Memar dan Trauma
Terkait pemeriksaan kasus tersebut, petugas di Polrestabes Surabaya, mengaku bahwa pelaku ini cukup responsif dan juga bisa bekerjasama untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
Kini, majikan tersebut statusnya sebagai tersangka. Dia dijebloskan ke tahanan.
Seorang majikan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Surabaya, yakni F (53), akhirnya dinyatakan sebagai tersangka Polrestabes Surabaya usai diperiksa selama 4 jam.
Status Majikan Sebagai Tersangka
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oky Ahadian menjelaskan, status F kini menjadi tersangka usai petugas memperoleh bukti hasil visum. Dan kini, tersangka telah ditahan.