MEMO | Mahfud MD Jalin Komunikasi dengan Kiai se Jatim dan Pengurus PBNU Bahas Pelanggaran Berat 1969
Mahfud MD, Menko Polhukam, berjumpa dan berkomunikasi dengan beberapa kiai se-Jawa Timur dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang mengulas penuntasan pelanggaran HAM berat Tahun 1965.
“Pemerintahan berpandangan jika harus selekasnya diambil perlakuan cepat untuk mengembalikan hak korban,” kata Mahfud dalam diskusi dengan beberapa kiai di Pondok Pesantren Miftachus Sunnah, Surabaya, Jawa Timur, Selasa.
Mahfud tiba bersama Team Penuntasan Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PP HAM) yang dipegang bekas Duta besar RI untuk PBB, Makarim Wibisono.
“Team ini bekerja atas nama bangsa dan untuk melepaskan negara dari tawanan periode lalu. Disamping itu, pernyataan dan usaha rekondisi dari negara sebagai hal yang penting untuk beberapa korban pelanggaran HAM yang berat,” katanya dalam tayangan persnya.
Menurutnya, team sudah bekerja untuk membuat referensi rekondisi hak-hak korban yang terkait dengan pemulihan fisik, hak sosial, agunan kesehatan, pengajaran atau hal yang lain untuk kebutuhan keluarganya atau korban.
Di Pondok Pesantren bimbingan Rais Syuriah PBNU Kyai Miftahul Akhyar ini, Mahfud menerangkan, sesudah Team PPHAM dibuat, ada warga tertentu yang berpandangan jika pemerintahan tidak punya niat menuntaskan secara yudisial, dan cara ini dipandang jadi sisi untuk hidupkan kembali tuntunan komunisme.
“Dalam komunitas ini saya tekankan jika penuntasan lewat lajur yudisial masih tetap dilaksanakan dan itu pekerjaan penegak hukum, penyidikannya dilaksanakan oleh Komnas HAM, penyelidikan dan penuntutan oleh Kejaksaan Agung, dan disidangkan di pengadilan HAM. Pemerintahan tidak dapat mengintervensi penegakan hukumnya,” tutur Mahfud.
Dan larangan penebaran ideologi komunisme, marxisme, dan lenimisme seperti ditata dalam TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 telah final dan tidak bisa terganggu tuntut kembali.
Mahfud MD menambah, ulasan dengan PBNU dan beberapa kiai ini ialah serangkaian paling akhir kerja Team PPHAM.
Team awalnya sudah berjumpa dan berkomunikasi dengan beberapa korban, pengiring korban, beberapa ahli, faksi gereja, MUI, Muhammadiyah, dan bertandang ke semua lokasi pelanggaran HAM berat periode lalu.