Memo, Jakarta —
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa proses pemakzulan atau impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi mencatatkan sejarah baru bagi institusi peradilan konstitusi tersebut.
Pasalnya, sejak berdirinya lembaga ini, MK belum pernah sekalipun menangani perkara persidangan pemakzulan presiden maupun wakil presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan Jimly menyusul dinamika politik dan polemik hukum yang berkembang, termasuk putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 terkait sengketa administratif pendidikan yang disorot publik.
Menurutnya, apabila proses pemakzulan ini berlanjut hingga ke meja hijau peradilan konstitusi, kesembilan hakim MK akan menghadapi mandat kewenangan konstitusional yang belum pernah diuji sebelumnya.
“Sembilan hakim MK pasti senang membuat sejarah, karena selama ini belum pernah menangani perkara impeachment yang menjadi kewenangan konstitusionalnya,” ujar Jimly kepada inilah.com, Minggu (1/11/2026).
Meski demikian, Jimly menekankan bahwa penindakan jalur hukum tersebut tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa melalui koridor politik yang ketat. Mekanisme pemakzulan wajib diawali lewat pengusulan politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan memenuhi ambang batas syarat dukungan konstitusional yang berlaku sebelum resmi dilimpahkan ke MK.
Ia menambahkan, persidangan di MK nantinya akan menjadi ruang pembuktian akhir secara menyeluruh, termasuk menguji persoalan administrasi dan keabsahan dokumen pendukung yang dipersoalkan publik.
“Melalui proses impeachment, nanti akan ada pembuktian final lagi di MK mengenai ijazah dan sebagainya yang dinilai menjadi alasan untuk pemakzulan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jimly berpandangan bahwa jalur pemakzulan ini menjadi instrumen konstitusional yang harus ditempuh apabila Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak mengambil opsi mundur secara sukarela.
Proses pemberhentian pejabat tinggi negara harus berjalan tertib melalui jalur berjenjang, mulai dari inisiatif politik DPR, pemeriksaan substansi hukum di MK, hingga putusan final di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“Proses hukum terhadap orang yang sudah menduduki jabatan presiden atau wapres, harus melalui proses impeachment dari DPR ke MK dan ke MPR, kecuali jika yang bersangkutan secara sukarela mundur,” pungkasnya.












