Asep menegaskan bahwa kasus ini harus dibuka secara transparan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak hanya melibatkan sekretaris, tapi juga melibatkan mantan Wakil Ketua MA dan mantan Hakim Agung yang belum datang atau enggan datang saat dipanggil.
Hal ini menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya melibatkan sekretaris saat ini, tetapi melibatkan berbagai pihak di MA.
Menurut Asep, ini juga menjadi indikasi bahwa terdapat manipulasi perkara di MA. Ia menyoroti pentingnya integritas hakim dalam menjalankan tugasnya. Tidak hanya sekretaris, tetapi juga panitera dan pejabat lainnya di MA harus betul-betul menjadi profesional dan fungsional.
Revolusi peradilan perlu dilakukan dengan perbaikan sistem hukum dan partisipasi publik dalam pengawasan MA. Kualitas sumber daya manusia di MA harus ditingkatkan, serta dibutuhkan keterbukaan dan aksesibilitas terhadap informasi agar masyarakat dapat memahami proses peradilan dan memperoleh keadilan yang sebenarnya.
Kasus suap pengurusan perkara di MA menjadi sorotan yang menunjukkan adanya masalah serius di lembaga peradilan tertinggi. Penanganan kasus ini menjadi perhatian penting dalam upaya memperbaiki sistem peradilan dan menegakkan keadilan di Indonesia.