[ad_1]
Situbondo, Memo
Terkait proyek Wista Rengganis didesa Baderan, kecamatan Sumbermalang, Situbondo diduga syarat dengan KKN, seperti dalam pengerjaannya proyek pengaspalan dilakukan secara asal-asalan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketum LSM Siti Jenar Situbondo Eko Ferbiyanto, ia menuding bahwa Proyek jalan aspal wisata Rengganis melangar UU KIP, bahkan berdasarkan investigasi material batu untuk kebutuhan pembangunan Wisata Rengganis sebagian di ambil dari lahan milik Perhutani KRPH Besuki, KPH Bondowoso secara ilegal.
“Pekerjaan proyek ini sarat mark up anggaran, juga sarat adanya KKN, pekerjaannya amburadul seperti jalan aspal penataan batu bercampur tanah, dan pada penataan batu tidak ada size 2.3 (kuncian), apa ini gk asala asalan namnya kalau dikerjakan sudah tidak sesuai dengan petunjuk tekhnis,” ujar Eko, Rabu (28/8).
Menurut Eko, proyek wisata Rengganis ini, ada indikasi konspirasi, kontraktor dengan pihak perhutani KPH Bondowoso yang disinyalir menerima aliran dana, karena melakukan pembiaran atas pengambilan batu pecah tersebut.