Blitar, Memo.co.id
LSM JIHAT (Jaring & Investigasi Kejahatan Aparat) resmi melaporkan Ribka Tjiptaning ke Polres Blitar atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataan yang disampaikan dalam unggahan media sosial mengenai pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden RI ke-2, Jenderal Besar (Purn) H. Soeharto.
Baca Juga: SPPG YASB Sananwetan Tingkatkan Kualitas Dapur, Terapkan IPAL Modern Sesuai SOP BGN
Laporan tersebut diajukan langsung oleh Ketua LSM JIHAT, Ir. Joko Trisno Mudiyanto, S.H., pada Sabtu, 15 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di SPKT Polres Blitar.
Dalam laporan yang diterima kepolisian, Joko menjelaskan bahwa gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/2025 tanggal 6 November 2025. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil proses panjang dan penilaian ketat terhadap jasa seorang tokoh dalam perjuangan, pengabdian, serta kontribusinya bagi persatuan bangsa.
Baca Juga: KORMI Kabupaten Blitar Mulai Tancap Gas, Rakor Perdana Jadi Pondasi Awal
Pelaporan ini bermula dari beredarnya video di TikTok dan Instagram yang menampilkan pernyataan Ribka Tjiptaning. Dalam video tersebut, Ribka diduga menyampaikan:
“Apa sih hebatnya si Soeharto itu sebagai pahlawan yang hanya bisa memancing, eh membunuh jutaan rakyat Indonesia, melanggar HAM.”
Baca Juga: Dukung Pembinaan Olahraga Pelajar, Turnamen Voli Kadin Cup 2025 Berlangsung Meriah
Joko menilai pernyataan tersebut mengandung unsur penghinaan, fitnah, dan pencemaran nama baik karena mencantumkan tuduhan serius yang harus dapat dibuktikan secara hukum. Ia menyebut sedikitnya tiga hal yang dipermasalahkan: tuduhan pembunuhan jutaan rakyat Indonesia, tuduhan pelanggaran HAM, dan penyebutan “si Soeharto” yang dinilai merendahkan martabat almarhum.












