“Saat ini, maraknya produk impor yang dijual di platform jual beli online mengancam eksistensi pelaku UMKM lokal. Belum lagi adanya praktik-praktik cross border dan predatory pricing yang dilakukan oleh platform e-commerce
asal luar negeri. Hal ini menjadikan pelaku UMKM lokal sulit bersaing sehingga dibutuhkan aturan yang mampu melindungi dan bisa menciptakan level playing field yang adil,” ujar Kokok.
Sebelumnya, Plt. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan menyatakan, revisi Permendag 50/2020 saat ini masih dalam proses finalisasi dan telah diajukan untuk ke tahap berikutnya setelah public hearing dua minggu lalu.
Baca Juga: Pemerintah Salurkan Enam Program Bansos Serentak Mulai April 2026
Penyempurnaan kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan keadilan perlakuan antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri serta pelaku usaha formal dengan informal. Dalam revisi Permendag 50/2020, rencananya pembatasan harga barang minimum produk cross border juga akan diterapkan.
“Kita tahu bersama potensi UMKM di Indonesia sangat besar. Sebanyak 19,5 juta pelaku UMKM atau sebesar 30,4% dari total UMKM telah memanfaatkan platform e-commerce untuk menjalankan usahanya. Oleh karena itu, PSI sangat mengapresiasi dan mendukung berbagi upaya Pemerintah untuk mengoptimalkan potensi ekonomi digital yang pada tahun 2030 ditargetkan mencapai Rp 4.531 triliun,” tutup Kokok.
Baca Juga: Strategi Efisiensi Energi Pemerintah Lewat Kebijakan WFH ASN Setiap Hari Jumat












