Dari penggerebekan itu, ada lima WNA yang diduga warga Tiongkok diamankan petugas Imigrasi. Dari kelima orang itu,hanya tiga yang bisa menunjukkan visa. Itupun hanya visa kunjungan wisata, bukan visa kerja.
Selain menahan lima orang WNA tersebut, petugas juga memerintahkan agar kegiatan perusahaan tidak melakukan kegiatan, selama penyelidikan berlangsung. “ini tempat tinggal, tapi digunakan untuk usaha”, ujar Dewi.
Ia juga mengatakan pihaknya akan mengecek semua surat-surat terkait izin usaha. Tetapi secara kasat mata sudah jelas, bahwa mereka telah menyalahi aturan yakni menggunakan tempat hunian untuk usaha.
Sementara itu, menindak lanjuti hasil sidak,Nur Khamid, selaku Kasi Trantib Satpol PP Kota Kediri langsung menurunkan petugas untuk mengamankan kantor tersebut, yang mana akan dicari dokumen-dokumen serta diteliti barang-barang yang dikirim ilegal atau tidak. (Wing)