“Soal etika ini sebenarnya lebih ke pandangan subjektif. Publik tentu bebas menilai, tapi jangan lupa, ASN itu sendiri punya etika dan aturan birokrasi yang wajib dipegang,” jelasnya.
Mujianto lalu mengingatkan bahwa siapa pun yang nantinya terpilih, harus benar-benar berpegang pada prinsip dasar etika birokrasi. Antara lain: integritas, profesionalisme, akuntabilitas, netralitas, dan pelayanan publik.
Baca Juga: SPPG Ringinanyar Mulai Jalan Dulu, Ahli Gizi dan SLHS Menyusul: Pengawasan Ke Mana?
“Integritas itu soal kejujuran dan konsistensi, profesionalisme berarti kompeten di bidangnya. ASN juga dituntut akuntabel, netral, dan yang paling penting: melayani masyarakat. Itu yang jadi roh seorang pejabat publik, termasuk Sekda,” tegasnya.
Kini, dengan lima nama yang sudah masuk bursa, masyarakat Kabupaten Blitar tinggal menunggu keputusan Bupati. Siapa pun yang ditunjuk nanti, publik berharap ia bisa benar-benar jadi motor penggerak birokrasi yang bersih, profesional, dan berpihak pada kepentingan rakyat. **
Baca Juga: RUPS BPR Penataran, Perkuat Manajemen Risiko Kredit












