Pada tahun ini, Presiden Jokowi sebelumnya telah menaikkan tukin PNS di tiga kementerian/lembaga, yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian PPN/Bappenas, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Keputusan ini diatur melalui tiga Peraturan Presiden (Perpres) yaitu Nomor 32, 33, dan 34 yang diundangkan pada tanggal 13 Juni 2023.
Peningkatan Gaji dan Tukin ASN: Kabar Gembira untuk Tahun Depan
Dalam konteks peningkatan tukin, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal positif, memungkinkan beberapa kementerian dan lembaga untuk mengajukan peningkatan tukin berdasarkan kinerja baik mereka.
Keputusan penting ini telah diterapkan oleh Presiden Jokowi sebelumnya, yang telah meningkatkan tukin PNS di tiga kementerian/lembaga. Dengan harapan besar untuk masa depan yang lebih cerah, para ASN dapat mengantisipasi perubahan yang signifikan dalam pendapatan dan tunjangan mereka.
Keputusan ini, yang dituangkan dalam tiga Peraturan Presiden (Perpres) pada Juni 2023, menandai langkah positif dalam memajukan kesejahteraan ASN di Indonesia. Sebagai ASN atau warga negara yang peduli, ini adalah kabar baik yang patut disambut dengan penuh harapan.