Example floating
Example floating
Metropolis

Lagi-lagi, Kasus Pelecehan Seksual Terjadi Pada Anak!!

A. Daroini
×

Lagi-lagi, Kasus Pelecehan Seksual Terjadi Pada Anak!!

Sebarkan artikel ini

“Kepada pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara,” lanjut Kompol Lily Jumat 27/5/2016.

Ditanya mengenai peraturan perundang-undangan yang hangat diperbincangkan mengenai hukuman kebiri kepada para pelaku Kejahatan Seksual pelaku mengaku Pasrah. “Namanya juga musibah mas, mau gimana lagi,” Ujar tersangka lemas.

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik dinginnya Jeruji Besi Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya. Kasusnya ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polrestabes Surabaya.‎(Yulian)