Example floating
Example floating
BLITAR

Ladang Ganja di Blitar: 2 Tahun Beroperasi, Kepala Desa Krisik Kecolongan

Prawoto Sadewo
×

Ladang Ganja di Blitar: 2 Tahun Beroperasi, Kepala Desa Krisik Kecolongan

Sebarkan artikel ini

Blitar, Memo.co.id

Polres Blitar Kota berhasil mengungkap keberadaan ladang ganja di Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Mirisnya, berdasarkan keterangan polisi, ladang ganja tersebut telah beroperasi selama 2 tahun.

Baca Juga: Bursa Ketua DPC PKB Blitar Memanas, Gus Tamim dan Fathoni Muncul Sebagai Penantang Serius Mak Rini

Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan sejumlah orang yang melakukan penyerangan ke Mapolres Blitar Kota pada Sabtu malam (30/8/2025) lalu.

“Pemilik telah kami amankan, sudah beroperasi selama 2 tahun. Ini terungkap berdasarkan pengakuan salah satu pelaku penyerangan yang ketahuan positif narkoba,” ungkap Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly, Selasa (2/9/2025).

Baca Juga: Dari Jalanan Menuju Kemandirian, Kisah Inspiratif Nasabah PNM Mekaar

Hasil penelusuran media ini, pemilik ladang diketahui berinisial (S), seorang pria asal Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Dalam kesehariannya, diketahui S berprofesi sebagai supir panggilan dan bekerja serabutan di bengkel.

Di Blitar, S menetap di rumah keluarga istrinya yang terletak di Dusun Tirtomulyo, Desa Krisik. Di sini lah S menyulap pekarangan belakang rumah tersebut menjadi ladang tumbuhan dengan nama latin cannabis sativa itu.

Baca Juga: Pesta Mercon di Tengah Jalan Picu Keributan, Warga Tantang Polisi: “Buka Baju, Sekalian Kelahi!”

Siapa sangka, Desa Krisik yang selama ini terkenal dengan sektor pertaniannya, bisa kecolongan. Terlebih, ladang ganja tersebut lokasinya persis di belakang permukiman warga dan berdekatan dengan rumah salah satu perangkat desa. Diperkirakan luasnya sekitar 15×60 meter. Tentu hal ini menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Desa Krisik.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Krisik, Hari Budi Setyawan mengaku kecolongan. Dia berdalih pihak desa selama ini belum mengetahui bentuk dari tanaman ganja. Ini lah yang menyebabkan pemerintah desa mudah dikelabuhi oleh S.

“Kalau ditanya, orangnya bilang yang ditanam cabai jenis baru. Kita juga gak tahu bentuk tanaman ganja itu seperti apa, baru kemarin lihat,” bebernya.

Kini, ladang ganja milik S telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Blitar Kota. Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan sedikitnya 800 batang tanaman ganja sebagai barang bukti.

“Berhasil kita amankan sekitar 800 batang tanaman ganja. Ada yang masih bibit, ada yang sudah dipanen. Ini merupakan sesuatu yang luar biasa, karena belum pernah ada ladang ganja di Blitar,” imbuh Kapolres.

Selama 2 tahun ini, S diduga telah beberapa kali melakukan panen serta memasarkan ganja hingga ke luar daerah. Sementara itu, hingga kini Satresnarkoba Polres Blitar Kota masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. **