Blitar, Memo.co.id
Polres Blitar Kota berhasil mengungkap keberadaan ladang ganja di Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Mirisnya, berdasarkan keterangan polisi, ladang ganja tersebut telah beroperasi selama 2 tahun.
Baca Juga: Bos Wisata Kampung Coklat Beri THR kepada 7.000 Peserta Pengajian
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan sejumlah orang yang melakukan penyerangan ke Mapolres Blitar Kota pada Sabtu malam (30/8/2025) lalu.
“Pemilik telah kami amankan, sudah beroperasi selama 2 tahun. Ini terungkap berdasarkan pengakuan salah satu pelaku penyerangan yang ketahuan positif narkoba,” ungkap Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly, Selasa (2/9/2025).
Baca Juga: Cegah Kasus Keracunan, Nurhadi Dukung Evaluasi dan Klasifikasi Dapur SPPG
Hasil penelusuran media ini, pemilik ladang diketahui berinisial (S), seorang pria asal Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Dalam kesehariannya, diketahui S berprofesi sebagai supir panggilan dan bekerja serabutan di bengkel.
Di Blitar, S menetap di rumah keluarga istrinya yang terletak di Dusun Tirtomulyo, Desa Krisik. Di sini lah S menyulap pekarangan belakang rumah tersebut menjadi ladang tumbuhan dengan nama latin cannabis sativa itu.
Baca Juga: SPPG Ringinanyar Mulai Jalan Dulu, Ahli Gizi dan SLHS Menyusul: Pengawasan Ke Mana?
Siapa sangka, Desa Krisik yang selama ini terkenal dengan sektor pertaniannya, bisa kecolongan. Terlebih, ladang ganja tersebut lokasinya persis di belakang permukiman warga dan berdekatan dengan rumah salah satu perangkat desa. Diperkirakan luasnya sekitar 15×60 meter. Tentu hal ini menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Desa Krisik.












