Example floating
Example floating
Home

KY Usul Terpidana Dapat Bantuan Hukum di RUU KUHAP! Hak Baru bagi Pencari Keadilan

Avatar
×

KY Usul Terpidana Dapat Bantuan Hukum di RUU KUHAP! Hak Baru bagi Pencari Keadilan

Sebarkan artikel ini

“Jika sejak awal tersangka mendapatkan hak pendampingan hukum, maka pada tahap PK juga harus diberikan perlindungan hukum yang sama,” tambahnya.

Joko mencontohkan kasus Vina Cirebon yang viral, di mana beberapa terpidana dalam kasus tersebut mengajukan perlawanan hukum karena merasa putusan pengadilan tidak adil.

Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional

“Kasus ini membuktikan bahwa terpidana juga memiliki hak untuk membela diri dan membuktikan kebenaran melalui PK. Jika mereka tidak mampu menyewa pengacara, maka negara harus hadir memberikan bantuan hukum bagi mereka,” ujar Joko

Dengan adanya usulan KY ini, diharapkan RUU KUHAP dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih menyeluruh, tidak hanya bagi tersangka tetapi juga bagi terpidana yang masih ingin memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum