MEMO – Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan alasan di balik pengalihan pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Langkah ini diambil dengan tujuan utama untuk meningkatkan efektivitas penyaluran KUR kepada para PMI.
Maman Abdurrahman, seorang politikus dari Partai Golkar, menjelaskan bahwa sebelumnya, penyaluran KUR untuk PMI menjadi tanggung jawab Kementerian UMKM. Namun, untuk memastikan penyaluran berjalan lebih lancar dan optimal, pengelolaan KUR kini diserahkan kepada BP2MI.
Baca Juga: Ratusan Ribu UMKM Kantongi Sertifikasi SNI di Awal Tahun 2025
“Dulu, kami (Kementerian UMKM) bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran. Namun, kami berpendapat bahwa penyaluran akan jauh lebih efektif dan pemanfaatannya lebih optimal jika diserahkan kepada BP2MI,” kata Menteri Maman, seperti yang dilansir oleh Antara, saat ditemui di Tangerang Selatan, Banten, dan dikutip pada Kamis (3/4/2025).
Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pengalihan pengelolaan KUR PMI kepada BP2MI ini merupakan hasil dari rapat terbaru Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM. Proses pengalihan wewenang penyaluran KUR untuk PMI kepada BP2MI pun telah dimulai.
Baca Juga: Jeritan Pedagang Kecil: Syarat KPR Terlalu Tinggi
“Dalam rapat Komite Pembiayaan (Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM) terakhir, kami telah memutuskan bahwa BP2MI akan menjadi kuasa pengguna anggaran agar dapat lebih fokus dalam mengelola KUR pekerja migran,” jelas Menteri Maman.
Pemerintah telah menyediakan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia bagi para calon PMI dan pekerja magang di luar negeri. KUR ini dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan biaya penempatan ke negara tujuan.
Baca Juga: Angin Segar UMKM! Utang Macet Dihapus, Ini Syarat dan Skema Pelunasannya
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat bahwa sejak diluncurkan pada 2015 hingga 2023, pemerintah telah menyalurkan KUR Penempatan PMI sebesar Rp2,3 triliun kepada 150.420 debitur.












