Example floating
Example floating
Kabar Daerah

Ini Kronologi Penangkapan Pimpinan DPRD dan Pejabat Pemkab Mojokerto

×

Ini Kronologi Penangkapan Pimpinan DPRD dan Pejabat Pemkab Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

“Kemudian dibicarakan kembali antara DPR dengan kepala dinas PU yaitu pengalihan anggaran uang program dari dinas PU. Untuk itu tawar-menawar akhirnya diberikan kepada DPRD sebesar Rp 500 juta,” kata Basaria.

Atas kasus teraebut KPK menetapkan Purnomo, Umar dan Abdullah sebagai tersangka korupsi. Sebagai penerima mereka disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mas Dhito Lanjutkan

Kemudian Wiwiet yang merupakan pemberi suap kepada pimpinan DPRD Mojokerto jiga ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai pemberi ia dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, para tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama. Wiwiet ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Purnomo ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Guntur, Umar ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakpus dan Abdullah ditahan di Rumah Tahanan Polrea Metro Jakarta Selatan. ( mar )

Baca Juga  Adanya Oknum KPPS Tidak Netral , Bawaslu Minta KPU Tidak Mencoreng Kepercayaan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.