“Kemudian dibicarakan kembali antara DPR dengan kepala dinas PU yaitu pengalihan anggaran uang program dari dinas PU. Untuk itu tawar-menawar akhirnya diberikan kepada DPRD sebesar Rp 500 juta,” kata Basaria.
Atas kasus teraebut KPK menetapkan Purnomo, Umar dan Abdullah sebagai tersangka korupsi. Sebagai penerima mereka disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Wiwiet yang merupakan pemberi suap kepada pimpinan DPRD Mojokerto jiga ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai pemberi ia dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, para tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama. Wiwiet ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Purnomo ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Guntur, Umar ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakpus dan Abdullah ditahan di Rumah Tahanan Polrea Metro Jakarta Selatan. ( mar )