Example floating
Example floating
Daerah

Ini Kronologi Penangkapan Pimpinan DPRD dan Pejabat Pemkab Mojokerto

A. Daroini
×

Ini Kronologi Penangkapan Pimpinan DPRD dan Pejabat Pemkab Mojokerto

Sebarkan artikel ini

“Kemudian dibicarakan kembali antara DPR dengan kepala dinas PU yaitu pengalihan anggaran uang program dari dinas PU. Untuk itu tawar-menawar akhirnya diberikan kepada DPRD sebesar Rp 500 juta,” kata Basaria.

Atas kasus teraebut KPK menetapkan Purnomo, Umar dan Abdullah sebagai tersangka korupsi. Sebagai penerima mereka disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: JUMAT BERSIH SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah

Kemudian Wiwiet yang merupakan pemberi suap kepada pimpinan DPRD Mojokerto jiga ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai pemberi ia dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, para tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama. Wiwiet ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Purnomo ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Guntur, Umar ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakpus dan Abdullah ditahan di Rumah Tahanan Polrea Metro Jakarta Selatan. ( mar )

Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri