Rabu (6/12)
Pelaku membuang tubuh korban di Ciranggon, Majalaya, Karawang. Di situ, pelaku membakar tubuh korban bersamaan dengan buku nikah, akta kelahiran korban, dan surat-surat lainnya milik korban.
Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan
Kamis (7/12)
Mayat tak utuh ditemukan di semak-semak tanpa kepala dan kedua kaki, serta dalam kondisi terbakar. Polisi saat itu memperkirakan usia korban 20-25 tahun, berdasarkan hasil pemeriksaan forensik.

Selain tato ‘Rolling Stones’ di dada dan tato ‘angel’ di punggung, polisi menemukan barang bukti yang menguatkan bahwa korban dibunuh. Temuan itu berupa botol minuman ‘Mizone’ yang berisi bensin di lokasi temuan mayat.
Baca Juga: Kabar Gembira Mei 2026: Intip Rincian Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan IIIb
Polisi juga mengidentifikasi korban dari sisa pakaian dalam warna merah yang terbakar dan baju merek 3Second serta jaket bertulisan ‘Green’ serta jam tangan yang melekat pada jasad korban.












