Example floating
Example floating
Politik

KPU Sampaikan Pemilu 2024 Memungkinkan Model Tertutup, Coblos Partai Bukan Coblos Caleg

×

KPU Sampaikan Pemilu 2024 Memungkinkan Model Tertutup, Coblos Partai Bukan Coblos Caleg

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEMO | KPU Sampaikan Pemilu 2024 Memungkinkan Model Tertutup, Coblos Partai Bukan Coblos Caleg
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan ajang Pemilu 2024 kedepan tidak tutup peluang kembali ke mekanisme seimbang tertutup. Dengan begitu warga akan mencoblos partai, bukan calon anggota legislatif (calon legislatif).

Hasyim menjelaskan hal tersebut karena mekanisme seimbang lis calon terbuka yang berjalan sekarang ini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia yakini MK akan berlakukan kembali mekanisme seimbang lis calon tertutup.

“Ada peluang, saya tidak berani bertaruh, ada peluang kembali lagi ke mekanisme proporsional daftar calon tertutup,” kata Hasyim pada acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12).

Penyeleksian umum di Indonesia sekarang ini mengaplikasikan mekanisme seimbang, di mana satu wilayah penyeleksian pilih beberapa wakil. Dalam mekanisme seimbang, ada peluang penyatuan partai atau konsolidasi untuk mendapat bangku.

Ada dua tipe mekanisme dalam mekanisme seimbang yakni mekanisme seimbang terbuka dan mekanisme seimbang tertutup. Mekanisme seimbang terbuka ialah mekanisme pemilu di mana pemilih memutuskan secara langsung wakil-wakil legislatifnya.

Dan dalam mekanisme seimbang tertutup, pemilih cuma pilih partai politiknya saja. Nanti parpol yang hendak pilih anggota legislatif berdasar pencapaian suara yang sudah mereka capai.

Fajlurrahman Jurdi lewat buku Pengantar Hukum Pemilihan Umum menjelaskan mekanisme pemilu seimbang ialah mekanisme yang atur prosentase bangku di DPR yang hendak dibagi ke setiap partai politik, yang selanjutnya disamakan dalam jumlah prosentase suara yang didapat masing-masing partai politik.

Jurdi menjelaskan dengan melihat keadaan sosio politik Indonesia yang paling heterogen, karena itu pemakaian mekanisme seimbang masih tetap jadi opsi khusus.

Mekanisme seimbang lis calon terbuka memberi pilihan untuk warga pemilih untuk mencoblos partai atau nama calon legislatif. Dalam surat suara, tertera simbol partai, nomor urut partai, dan daftar nama calon legislatif.

Baca Juga  Andra Soni, calon gubernur Banten yang baru terpilih, bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara

Mekanisme terbuka dipandang mempunyai derajat keterwakilan yang tinggi karena warga pemilih bebas pilih wakilnya yang hendak duduk di legislatif langsung, hingga pemilih terus mengatur orang yang diputuskannya.

Sementara mekanisme seimbang lis calon tertutup cuma sediakan pilihan simbol dan nomor urut partai di surat suara. Partai politik mempunyai wewenang untuk tentukan calon legislatif yang hendak duduk di parlemen jika sudah mendapatkan porsi bangku.

Beberapa faksi memandang mekanisme ini kurang demokratis karena rakyat tidak dapat memutuskan secara langsung wakil-wakilnya yang hendak duduk di legislatif, karena opsi partai politik belum pasti seirama dengan opsi pemilih.

Adapun mekanisme seimbang tertutup pernah diaplikasikan di Indonesia, yaitu pada Pemilu 1955. Mekanisme itu diaplikasikan saat pemilu di zaman Orde Baru sampai tahun 1999.

Sesudahnya, pada Pemilu 2004, Indonesia mengaplikasikan mekanisme seimbang terbuka. Dengan begitu, warga dapat segera pilih calon legislatif di surat suara, tidak lagi parpol seperti awalnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.