Example floating
Example floating
Metropolis

KPU Kab Kediri Lakukan Pemusnahan Sisa Surat Suara Pemilu 2019, Rusak dan Tidak Terpakai

A. Daroini
×

KPU Kab Kediri Lakukan Pemusnahan Sisa Surat Suara Pemilu 2019, Rusak dan Tidak Terpakai

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Kediri, Memo

Baca Juga: Cek Fakta Ramai Soal THR ASN Tahun 2026 Cair Awal Ramadhan Begini Kata Pemkab Lumajang Untuk Berikan Kepastian Bagi Pegawai

Sisa surat suara rusak dan tidak terpakai dilakukan pemusnahan oleh KPU Kab Kediri. Ada sejumlah Ribuan sisa surat suara rusak dan tidak terpakai yang dimusnahkan.

Pemusnahan sisa surat suara rusak dan tidak terpakai dilakukan pembakaran dihalaman depan kantor KPU Kab Kediri, Jalan Pamenang, Dusun Katang, Desa Sukorejo, Kab Kediri dengan menggunakan dua buah tong, Selasa (16/4/2019) sore.

Baca Juga: Dukung Kreativitas Reses di Dinoyo Sekolahan DPRD Surabaya Sosialisasikan Program Intervensi Gen Z Rp5 Juta Per RW Tahun 2026

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kab Kediri Subroto, Sekertaris Daerah (Sekda) Kab Kediri, Dede Sujana, Kapolsek Gampengrejo, AKP Muhklason, Danramil Ngasem Kapten Infteri H. Masduqi, wakil ketua PN Kab Kediri Agus Nurcahyo, Bawaslu Kab Kediri dan perwakilan peserta partai di Pemilu 2019.

The post KPU Kab Kediri Lakukan Pemusnahan Sisa Surat Suara Pemilu 2019, Rusak dan Tidak Terpakai appeared first on Memo Kediri |.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Direktur Operasi KAI Lakukan Inspeksi Lintas di Wilayah Daop 7 Madiun