Example floating
Example floating
Humaniora

KPPPA kecam kekerasan seksual anak dicekoki minuman keras di Jember

×

KPPPA kecam kekerasan seksual anak dicekoki minuman keras di Jember

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam keras terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia di bawah 17 tahun yang dicekoki minuman keras, kemudian dicabuli oleh pelaku berinisial FH (22) di Jember, Jawa Timur.”Kami mengecam keras aksi kejahatan tersebut dan mendorong keadilan ditegakkan sebaik-baiknya sekaligus untuk memberikan efek jera kepada pelakunya,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Peristiwa kekerasan seksual hingga menimbulkan luka pada alat vital itu menimpa korban yang awalnya dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri sebelum dicabuli oleh pelaku.

“Kami mengapresiasi kasus ini telah direspons dengan cepat oleh Satreskrim Polsek Jenggawah dan segera Aiptu Akhmad Rinto menangkap pelaku,” kata Bintang.

Kementerian PPPA pun secara khusus mendorong agar keadilan ditegakkan.

Merujuk pada kronologis perkara, pelaku melanggar pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana bila korban mengalami luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.