Rahmady Effendi Hutahaean, mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta, hari ini memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan pemberitaan media mengenai kekayaan yang dimilikinya, termasuk saham di perusahaan yang dipegang oleh istrinya.
Baca Juga: KPK Perluas Investigasi Korupsi Perpajakan, Semua Pejabat Pajak Jadi Target
Rahmady Disorot KPK: Kekayaan Tak Wajar dan Saham Misterius
Rahmady Effendi Hutahaean, mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta, menghadiri undangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada hari Senin, 20 Mei.
Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, mengonfirmasi bahwa undangan tersebut benar adanya. “Ya, kami telah mengundang mantan kepala Bea Cukai Purwakarta untuk klarifikasi LHKPN pada pagi ini pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.
Baca Juga: KPK Bongkar Skandal Manipulasi Jalur Merah Bea Cukai Untuk Loloskan Barang Impor Ilegal
Lebih lanjut, Ipi menjelaskan bahwa Rahmady telah hadir memenuhi undangan tersebut pada pukul 08.30 WIB.
Langkah ini diambil KPK sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat serta pemberitaan di berbagai media.
Baca Juga: KPK Buru Bos PT Blueray John Field yang Melarikan Diri Saat Operasi Penangkapan
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan keheranannya atas jumlah harta kekayaan Rahmady yang dilaporkan sebesar Rp6 miliar. Namun, menurut laporan masyarakat, Rahmady diketahui pernah memberikan pinjaman hingga Rp7 miliar kepada seseorang.












