Keempat orang saksi yang dipanggil tersebut ialah pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Widiyanto serta tiga PNS Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, yakni Achmad Purwanto, Kusmihardi, dan Endah Lestari.
Baca Juga: BRI Buka Suara soal Kasus Mesin EDC, KPK Mengungkap Fakta Mengejutkan
Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el.
Tiga tersangka lainnya itu ialah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014-2019 Miryam S. Haryani (MSH), dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi (HSF).
Baca Juga: Skandal Raksasa Mega Korupsi Timah, Pemilik Sriwijaya Air, Hendry Lie Divonis 14 Tahun Bui
Keempat tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK menjelaskan dalam konstruksi perkara proyek KTP-el yang dimulai pada 2011, tersangka Paulus Tannos diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor, tersangka Husni dan tersangka Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jejak Tiga Mantan Stafsus Nadiem dalam Pusaran Korupsi Chromebook, Akankah Terungkap Dalangnya












