Investigasi KPK juga menyoroti proporsi belanja tanpa tender yang membengkak. Belanja melalui *e-purchasing* dan pengadaan langsung mendominasi, sementara porsi tender hanya Rp35 miliar.
“Harapan kami, semoga praktik semacam ini tidak terjadi di Blitar. Jika sebelumnya masuk ranah penindakan, maka untuk anggaran 2025 kami tekankan pencegahannya sejak dini,” kata Ely, mengisyaratkan bahwa KPK kini bertindak proaktif sebelum modus ini berujung pada tindak pidana.
Baca Juga: Sidak TKP2OM di Blitar Kota, Kapolres Pastikan Keamanan Produk untuk Masyarakat
Kasatgas Korsup Wilayah III KPK, Wahyudi, menambahkan bobot peringatan. Ia mengungkapkan bahwa total pagu pokir Pemkab Blitar pada 2025 mencapai Rp107 miliar, tersebar di 22 perangkat daerah. Sebuah angka yang fantastis dan rentan disalahgunakan.
“Kalau tidak dibenahi, ini jadi celah korupsi yang mudah dibaca penegak hukum,” tegas Wahyudi, memperingatkan bahwa KPK memiliki radar tajam untuk mendeteksi penyelewengan.
Pola seragam juga merambah sektor hibah bantuan sosial (bansos), khususnya di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, di mana 70 program hibah memiliki pagu dan jenis kegiatan yang hampir sama, seperti pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani.
“Kita harus pastikan setiap hibah atau bansos berdasarkan kebutuhan nyata, bukan sekadar formalitas,” desaknya.
Baca Juga: Siap Pimpin PKB Kota Blitar, Totok Beberkan Strategi Menuju 2029
Pj Sekda Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti, berjanji akan menindaklanjuti. “Kita harus mencari langkah-langkah sesuai dengan rekomendasi KPK,” ucapnya, menekankan perlunya rekonsolidasi internal.
Pertanyaannya, mampukah Pemkab Blitar benar-benar membenahi sistemnya dan menutup rapat-rapat celah potensi korupsi yang telah diendus KPK ini? Atau, apakah peringatan ini hanya akan menjadi angin lalu, menunggu KPK kembali dengan langkah penindakan yang lebih tegas?












