Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa

KPK dalami pemberian uang untuk menangkan proyek di Pemkab Tulungagung

A. Daroini
×

KPK dalami pemberian uang untuk menangkan proyek di Pemkab Tulungagung

Sebarkan artikel ini
KPK dalami pemberian uang untuk menangkan proyek di Pemkab Tulungagung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian sejumlah untuk dapat memenangkan berbagai proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, dengan memeriksa empat orang saksi.”Para saksi hadir dan tim penyidik masih melakukan pendalaman, antara lain mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan perkara ini untuk bisa memenangkan berbagai paket proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Keempat orang yang diperiksa itu ialah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung Imam Kambali, Sri Mulyati selaku bendahara PT Kediri Putra, Aan Widuri selaku wiraswasta, dan Budi Santoso dari pihak swasta.

Baca Juga: Fenomena Jenazah Warga Demak Hidup Lagi Saat Hendak Dimandikan Gegerkan Jagat Maya

KPK memeriksa empat saksi tersebut di Gedung Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung, Rabu (2/3), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung.

KPK saat ini masih mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung.

Baca Juga: Dampak Kebakaran Permukiman Padat Kebon Kosong Kemayoran Menghanguskan Ratusan Rumah Warga

KPK juga belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Hal itu sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK bahwa publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan ketika telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

Sebelumnya, KPK memproses mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dalam perkara korupsi proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung.

Di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Februari 2019, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap Syahri Mulyo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp700 juta.