MEMO, Jakarta: Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap kasus pidana korupsi dengan nilai aset mencapai Rp150 miliar yang melibatkan tersangka Rafael Alun (RA).
Dalam penindakan yang mengejutkan, KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp35 miliar beserta sejumlah barang mewah dari tersangka.
Kasus korupsi di sektor perpajakan Kementerian Keuangan ini menjadi perhatian serius, dan KPK berkomitmen untuk menuntaskan seluruh aset korupsi yang terlibat.
Lembaga Antirasuah Berhasil Sita Uang Tunai dan Barang Mewah
Kasus pidana korupsi TPPU yang melibatkan Rafael Alun (RA) telah memasuki tahap baru menurut KPK. Lembaga antirasuah tersebut berhasil menyita aset senilai Rp150 miliar dan uang tunai sebesar Rp35 miliar.
Pada tanggal 1 Agustus 2023, Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, menyatakan bahwa pihaknya telah menyita aset lebih dari Rp150 miliar, termasuk uang tunai sebesar Rp35 miliar, tas mewah, dan aset lainnya yang terkait dengan Rafael Alun. KPK akan terus menghitung nilai total aset yang berhasil disita.
Rafael Alun Dijerat Pasal TPPU, Kasusnya Telah Dinyatakan Lengka
Ali Fikri menyebut bahwa kasus korupsi di sektor perpajakan Kementerian Keuangan yang melibatkan Rafael Alun mengejutkan dan berharap tidak akan ada lagi kasus TPPU seperti ini di masa depan.
KPK dan Kementerian Keuangan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus korupsi yang menjerat Rafael Alun. Semua aset hasil korupsi yang terkait dengan TPPU Rafael Alun dipastikan akan disita sepenuhnya sesuai dengan keputusan hakim.
Sebelumnya, Tim Jaksa KPK telah menyatakan bahwa berkas perkara Rafael Alun sudah lengkap atau P21. Rafael Alun juga menyatakan kesiapannya untuk menghadapi persidangan dalam perkara Tipikor.
Tersangka RA ditetapkan karena diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak dalam pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan. Selain itu, ia juga diduga memiliki beberapa perusahaan, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan.
Dalam penyidikan, KPK berhasil menyita aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME. Bukti lain yang disita adalah kotak penyimpanan harta berisi uang sekitar Rp32,2 miliar, yang terdiri dari pecahan mata uang dolar AS, dolar Singapura, dan euro.
Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Rafael Alun Trisambodo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada tanggal 10 Mei 2023.