MEMO, Jakarta: Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap kasus pidana korupsi dengan nilai aset mencapai Rp150 miliar yang melibatkan tersangka Rafael Alun (RA).
Dalam penindakan yang mengejutkan, KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp35 miliar beserta sejumlah barang mewah dari tersangka.
Kasus korupsi di sektor perpajakan Kementerian Keuangan ini menjadi perhatian serius, dan KPK berkomitmen untuk menuntaskan seluruh aset korupsi yang terlibat.
Lembaga Antirasuah Berhasil Sita Uang Tunai dan Barang Mewah
Kasus pidana korupsi TPPU yang melibatkan Rafael Alun (RA) telah memasuki tahap baru menurut KPK. Lembaga antirasuah tersebut berhasil menyita aset senilai Rp150 miliar dan uang tunai sebesar Rp35 miliar.
Pada tanggal 1 Agustus 2023, Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, menyatakan bahwa pihaknya telah menyita aset lebih dari Rp150 miliar, termasuk uang tunai sebesar Rp35 miliar, tas mewah, dan aset lainnya yang terkait dengan Rafael Alun. KPK akan terus menghitung nilai total aset yang berhasil disita.
Rafael Alun Dijerat Pasal TPPU, Kasusnya Telah Dinyatakan Lengka
Ali Fikri menyebut bahwa kasus korupsi di sektor perpajakan Kementerian Keuangan yang melibatkan Rafael Alun mengejutkan dan berharap tidak akan ada lagi kasus TPPU seperti ini di masa depan.
KPK dan Kementerian Keuangan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus korupsi yang menjerat Rafael Alun. Semua aset hasil korupsi yang terkait dengan TPPU Rafael Alun dipastikan akan disita sepenuhnya sesuai dengan keputusan hakim.
Sebelumnya, Tim Jaksa KPK telah menyatakan bahwa berkas perkara Rafael Alun sudah lengkap atau P21. Rafael Alun juga menyatakan kesiapannya untuk menghadapi persidangan dalam perkara Tipikor.