Jakarta , Memo–
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik korupsi di berbagai daerah. Terbaru, lembaga antirasuah ini melakukan serangkaian penyitaan terhadap enam aset yang berlokasi di Jawa Timur, terhitung sejak 12 hingga 15 Mei 2025.
Langkah tegas ini merupakan buntut dari penyidikan mendalam terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada periode 2019 hingga 2022.
Baca Juga: Anwar Sadad Mangkir Panggilan KPK Kedua Kalinya Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/5/2025), menyampaikan bahwa penyitaan aset ini dilakukan lantaran adanya dugaan kuat bahwa aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana yang berkaitan erat dengan perkara korupsi dana hibah.
“Penyitaan ini dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut,” ujar Budi Prasetyo dengan nada tegas.
Baca Juga: Skandal Raksasa Mega Korupsi Timah, Pemilik Sriwijaya Air, Hendry Lie Divonis 14 Tahun Bui
Lebih lanjut, Budi Prasetyo merinci jenis dan lokasi aset yang berhasil diamankan oleh tim penyidik. Aset-aset tersebut meliputi tiga bidang tanah beserta bangunan yang terletak di Kota Surabaya, satu unit apartemen mewah di Kota Malang yang menjadi incaran para investor properti, satu bidang tanah berikut bangunan di wilayah Kabupaten Probolinggo, serta satu bidang tanah dan bangunan lainnya yang berada di Kabupaten Banyuwangi, sebuah daerah yang dikenal dengan potensi pariwisatanya.
“Keseluruhan aset yang berhasil disita oleh KPK saat ini ditaksir memiliki nilai total mencapai Rp 9 miliar,” ungkapnya.
Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri
Dengan keberhasilan penyitaan aset senilai miliaran rupiah ini, Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK akan berupaya secara maksimal untuk mengembangkan lebih lanjut penyidikan perkara yang tengah berjalan. Selain itu, KPK juga berkomitmen untuk menindak tegas seluruh pihak yang terindikasi terlibat dalam skandal korupsi ini guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur ini, KPK sebelumnya telah menetapkan sebanyak 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang di antaranya diduga kuat berperan sebagai penerima suap atau gratifikasi. Sementara itu, 17 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi.
Lebih detail, dari empat tersangka penerima, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran, dan satu orang lainnya adalah staf dari penyelenggara negara tersebut. Sedangkan untuk 17 tersangka pemberi, 15 orang berasal dari pihak swasta yang diduga berupaya mendapatkan keuntungan tidak sah melalui dana hibah, dan dua orang lainnya juga berasal dari kalangan penyelenggara negara.
Sebelum pengungkapan penyitaan aset terbaru ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset berupa tanah dan bangunan lain yang juga berlokasi di Jawa Timur. Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa aset yang telah disita sebelumnya meliputi tiga unit tanah di Kota Surabaya dan satu unit apartemen di Kota Malang.
“Secara keseluruhan, nilai aset yang telah disita sebelumnya mencapai Rp 8,1 miliar,” jelas Tessa Mahardhika dalam keterangan resminya pada Ahad, 12 Januari 2025. Rangkaian penyitaan ini menunjukkan betapa masifnya dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan dana hibah di Jawa Timur dan betapa gigihnya KPK dalam memberantas kejahatan kerah putih ini.












