Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

Korupsi Bansos Rp450 Juta, Pendamping PKH di Malang Ditahan Polisi

A. Daroini
×

Korupsi Bansos Rp450 Juta, Pendamping PKH di Malang Ditahan Polisi

Sebarkan artikel ini
Korupsi Bansos Rp450 Juta, Pendamping PKH di Malang Ditahan Polisi -

Uang hasil nilap bantuan sosial keluarga miskin itu digunakan PTH untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Seperti membeli sepeda motor Yamaha NMAX, mesin cuci, smart TV, printer, lemari es, dispenser, kompor gas, air cooler, satu set meja kursi, dan piano.

“Tersangka menggunakan uang hasil penyimpangan bansos PKH untuk keperluan pribadi. Semua barang hasil pembelian disita sebagai barang bukti,” kata kapolres.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Atas perbuatannya itu, tersangka PTH dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini