Pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menginformasikan sebanyak 54 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas di seluruh Indonesia telah membuka pelayanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring.
“Sebanyak 54 Satpas tersebut sudah mewakili seluruh provinsi di Indonesia,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Polisi Yusuf di Jakarta, Kamis.
Yusuf menuturkan Satpas di wilayah Jawa Timur yang terbanyak melayani perpanjangan masa berlaku SIM daring dari jumlah 54 lokasi tersebut.
Ia mengatakan Korlantas Polri akan menambah kembali jumlah pelayanan SIM daring dari jumlah total Satpas sebanyak 462 lokasi di seluruh Indonesia.
Selama periode 13 April-21 September 2021, data jumlah permohonan SIM daring mencapai 96.031 nama dan jumlah pembayaran atau SIM yang dicetak melalui daring sebanyak 96.031 nama.