Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dr. Dino Kriesmiardi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas itikad baik yang ditunjukkan pihak keluarga tersangka. Namun beliau menegaskan bahwa penitipan uang pengganti tidak menghapus atau menghentikan proses hukum. Perkara tetap dilanjutkan sampai tahap persidangan dan eksekusi sebagai bentuk kepastian hukum dan penegakan integritas dalam pengelolaan keuangan desa.
Melalui penitipan ini, Kejari Nganjuk kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional, proporsional, dan berkeadilan. Upaya pemulihan kerugian negara bukan hanya bertujuan menindak pelaku, tetapi juga memastikan dana desa dapat kembali dimanfaatkan untuk pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kejari Nganjuk mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Bersama kita wujudkan lingkungan yang bebas dari korupsi demi kemajuan Kabupaten Nganjuk. (Adi)












