“Kerugian, hilangnya kesempatan penggugat untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan gedung DPRD oleh sebab diputusnya kontrak perjanjian yang tinggal menyelesaikan sisa 1,927 persen sisa pekerjaan sehingga diputusnya kontrak pekerjaan mengakibatkan penggugat harus menanggung kerugian” demikian seperti yang dilansir website Pengadilan Negeri Madiun, Selasa 29 Maret 2016.
Kabag Hukum Pemkot Madiun, Budi Wibowo, selaku kuasa hukum Walikota Madiun, belum bisa berkomentar banyak tentang isi gugatan dari PT AJP. “Untuk isi gugatannya, kita no coment dulu. Nanti akan kita pelajari secara detail dulu,” kata Budi Wibowo, kepada wartawan usai sidang.
Untuk diketahui, sebelum memutus kotrak terhadap PT AJP yang mengerjakan proyek pembangunan gedung DPRD, Pemkot Madiun dalam hal ini Sekretariat Dewan, sudah tiga kali melayangkan surat peringatan agar PT AJP segera menyelesaikan pekerjaannya sesuai progres.
Surat Peringatan Pertama (SP) 1, dikirim tanggal 30 November 2015 dengan Nomor 050/2145/401.04/2015. Kemudian SP2 dengan Nomor 050./2254/401.04/2015, dikirim tanggal 11 Desember 2015. Sedangkan surat peringatan terakhir dengan Nomor 050.2323/401.04/2015, dikirim tanggal 17 Desember 2015. Namun tetap saja PT AJP tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu. Karena itu kemudian Pemkot Madiun, dalam hal ini Sekretariat Dewan, melakukan pemutusan perjanjian kontrak. (DHANNY)