Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Daerah

Kontrak diputus, PT AJP Gugat Walikota

A. Daroini
×

Kontrak diputus, PT AJP Gugat Walikota

Sebarkan artikel ini

gugatan

Madiun,MEMO.CO.ID Tidak terima diputus kontrak oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun dalam pembangunan gedung DPRD, PT Aneka Jasa Pembangunan (AJP) menggugat Pemerintah RI c/q Gubernur Jawa Timur c/q Walikota Madiun.

Baca Juga: Diajang KKM x DIGIMAFest 2026, 3 Tantangan Ekonomi Indonesia Menurut BI Kediri, Begini Ulasannya,,,,,,

Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan, seharusnya digelar hari ini Selasa (29/3). Tapi karena ketua majelis hakim yang juga ketua Pengadilan Negeri Madiun, Agus Rusianto, ke Pengadilan Tinggi Surabaya untuk keperluan dinas, sidang hanya dibuka oleh anggota majelis hakim, Putu Suyoga, kemudian ditutup dan ditunda Selasa pekan depan.

Sementara itu seperti yang dilansir website Pengadilan Negeri Madiun, isi gugatan penggugat diantaranya, PT AJP merasa dirugikan sebesar Rp.1.465.040.000 akibat di putus kontrak oleh Pemkot Madiun, dalam hal ini Sekretariat Dewan Kota Madiun.

Baca Juga: JUMAT BERSIH SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah