
Kediri, Memo.co.id
Diduga konflik internal, keluarga kader PDI Perjuangan Kota Kediri menggugat pengurus DPC PDIP Kota Kediri. Pasalnya, rumah dan tanah yang dijadikan kantor DPC PDIP Kota Kediri di Jalan Teuku Umar No. 83 Kelurahan Ngadirejo, statusnya hak milik keluarga Moenawaroh.
Kader partai PDIP Moenawarah, sebelumnya memang meminjamkan tanah dan bangunan tersebut dipakai untuk kegiatan partai kepada Ketua DPC PDIP Kota Kediri, saat itu, yaitu Bambang Harianto. Namun, setelah kepengurusan partai sudah berganti dua kali, hingga alarhum Moenawaroh sudah meninggal, status tanah dan bangunan tersebut tidak pernah diurus.
Menurut pihak ahli waris Yusuf Ghofur, tanah dan bangunan ini belum pernah diperjual belikan atau disewakan kepada siapapun termasuk pihak pengurus DPC PDIP
“Saya ditunjuk oleh 10 orang ahli waris untuk meminta kembali. Sebab, selama ini tidak pernah ada jual-beli maupun kesepakatan sewa. Ini bukti-bukti surat kepemilikan itu berupa Serifikat Hak Milik (SHM) atas nama Moenawaroh, nenek saya,” ujar M. Yusuf Ghofur.












