MEMO – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyarankan agar pemungutan suara berbasis elektronik atau e-voting dipertimbangkan dalam penyelenggaraan pemilu mendatang. Usulan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memberikan kemudahan bagi para pekerja yang merantau dan tidak dapat kembali ke daerah asalnya pada saat pemilu.
Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian, menjelaskan bahwa banyak warga yang kehilangan hak pilihnya karena tidak dapat pulang ke tempat asal mereka untuk memberikan suara.
“Di Indonesia, banyak sekali orang yang bekerja di luar kota atau kabupaten asalnya. Jika mereka tidak pulang, maka hak pilih mereka hilang begitu saja,” ungkap Saurlin dalam acara Peluncuran Kertas Kebijakan Perlindungan dan Pemenuhan HAM Petugas Pemilu di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (15/1).