Pertemuan tersebut juga menjadi tindak lanjut setelah Komisi III merampungkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada pekan sebelumnya, yang menjadi dasar dalam merumuskan substansi regulasi secara lebih terarah.
Narasumber dari Kemenkumham memaparkan pentingnya harmonisasi dengan ketentuan di tingkat pusat. “Ranperda harus selaras dengan aturan nasional agar tidak menimbulkan konflik normatif,” jelasnya.
Baca Juga: Putusan PK MA Dinilai Perjelas Status Kepemimpinan PSHT, Tim Kuasa Hukum Beberkan Landasannya
Sementara itu, perwakilan Dinas Perkimtan memaparkan kondisi faktual lapangan, termasuk kebutuhan daerah serta persoalan yang masih muncul. “Masih ada kawasan permukiman yang memerlukan penguatan kelembagaan dan dukungan regulasi untuk penanganan yang lebih komprehensif,” ungkapnya.
Komisi III optimistis Ranperda tersebut dapat menjawab tantangan pembangunan kawasan permukiman sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan hunian. “Dengan kajian akademik yang solid, kami yakin Ranperda ini dapat menjadi payung hukum yang benar-benar dibutuhkan daerah,” pungkas Sugianto. **
Baca Juga: CV Bumi Indah Respons Keluhan Warga Soal Bau, Hasil Uji Lab Segera Keluar












