Blitar, Memo.co.id
Komisi III DPRD Kabupaten Blitar terus mendorong hadirnya kepastian hukum dalam pengelolaan perumahan dan permukiman melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru.
Baca Juga: PSHT Kabupaten Blitar Murka! Pemkab Dituding Fasilitasi Kegiatan Ilegal Berkedok Halal Bihalal
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Kerja bersama narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Blitar pada Jumat (21/11/2025).
Rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi III, Sugianto, S.Sos., menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan prioritas legislatif. “Ranperda ini kami inisiasi untuk memastikan adanya kepastian hukum dalam pengelolaan perumahan dan permukiman. Masyarakat harus memperoleh hunian yang layak dengan tata kelola yang jelas dan berkelanjutan,” ujarnya.
Baca Juga: Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar: Efisiensi atau Sekadar Panggung Pencitraan?












