Menurut dia Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting telah mengaturnya dengan rinci.
“Misalnya, Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 menyatakan bahwa pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar,” tuturnya.
Politisi PAN itu juga meminta Satgas Pangan Bareskrim Polri jangan membiarkan kelangkaan minyak goreng karena bisa membebani kehidupan rakyat yang makin berat.
Dia menilai, Satgas Pangan Bareskrim Polri sudah saatnya mengoptimalkan peran pengawasan mulai dari data produksi sampai pada distribusi minyak goreng di berbagai daerah sebagai solusi untuk segera menghentikan kelangkaan dan melonjaknya harga minyak goreng untuk kembali menguatkan ketahanan pangan nasional.
Pangeran menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan mendukung Kapolri untuk segera mengambil langkah tegas terhadap siapa pun pelaku yang merusak ketahanan pangan nasional tanpa pandang bulu.












