Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Berita

Komentar Berbau Rasa Kebencian di FB, Warga Bojonegoro Diciduk Reskrim Polres Metro Bekasi

A. Daroini
×

Komentar Berbau Rasa Kebencian di FB, Warga Bojonegoro Diciduk Reskrim Polres Metro Bekasi

Sebarkan artikel ini
facebook kriminal

facebook kriminal

Bojonegoro,memo.co.id

Warga Desa Bonorejo, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, dengan inisial BI (24) yang bekerja disalah satu perusahaan di Bekasi pada Rabu (28/6/2016) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari dijemput jajaran Sat Reskrim Polres Metro bekasi karena diduga telah melakukan hate speech atau penghinaan dan menyebarkan rasa kebencian melalui media sosial Facebook.

Penangkapan dan penjemputan dilakukan berdasarkan laporan yang diterima Polres Bekasi, sesuai Laporan Polisi Nomor LP/608A/375-SPKT/K/VI/2017/SPKT/Restro Bekasi, tertanggal 27 Juni 2017.

Kejadian ini bermula bahwa BI (24) yang diketahui pemilik akun facebook Sela Nugroho pada Sabtu (24/6/2016) berkomentar di salah satu grup Facebook lowongan pekerjaan, yang berisikan penghinaan dan menyebarkan rasa kebencian terhadap warga Kota Bekasi, sehingga komentar tersebut menjadi viral dan membuat heboh warga Kota Bekasi.

Tidak hanya itu, bahkan tokoh masyarakat Bekasi berencana melakukan demo pada tanggal 3 Juli 2017, guna menuntut pelaku agar segera di tangkap dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berdasarkan laporan Suherman Haramaen (44) warga Kampung Pangarengan, Desa Sukadaya, Kecamatan Sukawangi Kabupaten bekasi yang menganggap komentar dari pemilik akun Sela Nugroho melakukan penghinaan dan mengujar rasa kebencian.

Polres Metro Bekasi langsung bertindak atas laporan tersebut. di bawah Tim Cyber Troop Polres Metro bekasi bahwa pemilik akun tersebut terdeteksi berada di desa Bonorejo, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro.

Dengan kerjasama Polres Bojonegoro, tersangka sebelum dilakukan penjemputan oleh anggota Sat Reskrim Polres Metro Bekasi, terlebih dahulu pelaku sudah diamankan oleh jajaran Polres Bojonegoro pada selasa (27/6/2017.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada media ini membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap warga Kecamatan Gayam, yang diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan dan menyebarkan rasa kebencian melalui media sosial Facebook.

“Kita hanya membantu mengamankan pelaku saja, selebihnya penyidikan dilakukan oleh penyidik Polres Metro Bekasi,” jelas Kapolres.

Kapolres juga menghimbau kepada warga masyarakat pada umumnya dan warga masyarakat Bojonegoro khususnya, agar santun dalam bermedia sosial. Sehingga, permasalahan seperti ini tidak kembali terjadi.

“Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk bersosial media. Santun dan smart dalam menggunakan Bu media sosial adalah bekal kita semua terhindar dari permasalahan seperti ini,” pungkas Kapolres.(mus)

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini