Example floating
Example floating
Tekno Digi

Kini, KTP Tidak Lagi Diperlukan Setiap Tahun

Alfi Fida
×

Kini, KTP Tidak Lagi Diperlukan Setiap Tahun

Sebarkan artikel ini
Kini, KTP Tidak Lagi Diperlukan Setiap Tahun
Kini, KTP Tidak Lagi Diperlukan Setiap Tahun

“IKD merupakan informasi elektronik untuk mengimplementasikan data pribadi, yang merupakan bentuk digital dari KTP-el dengan fitur lebih lengkap melalui aplikasi,” terangnya.

Keunggulan IKD antara lain keamanannya yang lebih tinggi, karena identitas digital tidak dapat diambil screenshot dan hanya dapat diakses dengan password.

Baca Juga: Menkominfo Ungkap Langkah Krusial: PP Tunas Jadi Benteng Anak dari Bahaya Digital

Masa Depan Administrasi Publik: IKD dan Transformasi Identitas Digital

Transaksi melalui IKD juga lebih cepat karena dilakukan secara sistem ke sistem. Penggunaan ID digital juga lebih efisien karena mengurangi ketergantungan pada kertas.

Sejak Desember 2022, IKD telah diujicoba dan telah diaktifkan oleh sekitar 6,850 juta orang.

Baca Juga: Pakar Ingatkan Masyarakat Aktifkan Verifikasi Dua Langkah, Kejahatan Siber Meningkat Jelang Ramadan

“IKD diharapkan menjadi dompet digital bagi masyarakat, memudahkan proses pengurusan dokumen,” ujar Teguh.

Proses pembuatan IKD dapat dilakukan di kantor Dukcapil atau Kecamatan sesuai domisili penduduk. Pendaftaran harus didampingi petugas untuk verifikasi dan validasi menggunakan face recognition. Berikut adalah tahapan untuk mengaktifkan IKD, seperti yang dilansir dari Indonesia Baik:

Baca Juga: Konsisten Dukung TNI/ Polri KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon Tarif Mudik

  1. Buka aplikasi IKD, isi data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor telepon, lalu klik tombol verifikasi data.
  2. Lakukan verifikasi wajah dengan memilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition.
  3. Pilih scan QR Code yang tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  4. Setelah berhasil, periksa email yang terdaftar untuk mendapatkan kode aktivasi dan lakukan aktivasi IKD.
  5. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan aktivasi IKD.

Dengan begitu, proses aktivasi IKD dapat diselesaikan dengan mudah dan cepat.

Menuju Era Baru: Indonesia Mengembrangkan Sayap Identitas Digital dengan IKD

Pengujian IKD sejak Desember 2022 telah mencatat aktivasi oleh lebih dari 6,850 juta individu. Dengan keamanan yang tidak dapat disaingi, kemudahan transaksi sistem ke sistem, dan efisiensi tanpa kertas, IKD diprediksi akan menjadi dompet digital bagi masyarakat.

Proses pembuatan IKD di kantor Dukcapil atau Kecamatan, dengan verifikasi wajah menggunakan face recognition, memberikan fondasi kokoh untuk masa depan administrasi publik yang terhubung digital. Dengan begitu, Indonesia memasuki era baru identitas digital yang revolusioner.