Example floating
Example floating
Birokrasi

Kewenangan Bagi OJK Perjelas Pengawasan Koperasi di Sektor Jasa Keuangan

A. Daroini
×

Kewenangan Bagi OJK Perjelas Pengawasan Koperasi di Sektor Jasa Keuangan

Sebarkan artikel ini
Kewenangan Bagi OJK Perjelas Pengawasan Koperasi di Sektor Jasa Keuangan

“RUU ini tetap jaga identitas koperasi. Justru RUU Ini jadi momentum untuk pemurnian KSP. Mana yang diawasi oleh
Kementerian Koperasi dan UKM mana yang diawasi oleh OJK. Ketika ada KSP yang memperluas layanan ke selain anggotanya,
nanti perlakuan pengawasannya seperti industri jasa keuangan yang diawasi OJK. Jadi, tidak semua KSP yang akan diawasi OJK,” urai Puteri.

Dalam RUU ini menjelaskan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM dengan dibantu pemerintah daerah nantinya akan
mengidentifikasi dan melakukan penilaian terhadap koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan selama 2 (dua) tahun.

Baca Juga: Proyek Koperasi 'Siluman'? Dana Triliunan Mengalir, Struktur Pengurus Janggal

Setelah itu, Kemenkop UKM akan menyerahkan daftar koperasi tersebut kepada OJK untuk ditindaklanjuti.

“Ini tentu untuk menjamin perlindungan nasabah. Kita punya pengalaman kasus koperasi skala besar yang memberikan layanan simpan pinjam dan mengalami gagal bayar sehingga menimbulkan kerugian bagi nasabah. Makanya, peran OJK ini diperlukan dalam hal perizinan, pengaturan, dan pengawasannya bagi koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan,” ungkap Puteri.

Baca Juga: JUMAT BERSIH SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah

Lebih lanjut, Puteri berpesan agar nantinya Kemenkop UKM bisa melakukan penilaian secara teliti dan objektif berdasarkan kriteria yang jelas dan terukur.

“Proses identifikasi ini menjadi penting untuk membagi koperasi mana saja yang open loop dan close loop. Karena nantinya akan menjadi landasan perlakuannya. Apakah di bawah pengawasan Kemenkop UKM atau OJK. Karenanya, penilaian ini harus dilakukan secara kredibel dan sesuai fakta di lapangan,” tutup Puteri.

Baca Juga: Menteri PU Dody Hanggodo Berang Proyek Sekolah Rakyat di Nganjuk dan Kota Kediri Lamban, Beredar Isu Gratifikasi