Example floating
Example floating
BLITAR

Ketum RaDja Sebut Kibarkan Bendera One Piece Jelang Hari Kemerdekaan Sama Saja Lecehkan Simbol Negara

Prawoto Sadewo
×

Ketum RaDja Sebut Kibarkan Bendera One Piece Jelang Hari Kemerdekaan Sama Saja Lecehkan Simbol Negara

Sebarkan artikel ini

Blitar, Memo.co.id

Menanggapi beredarnya narasi pengibaran bendera bajak laut dari manga One Piece menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia menurut Ketua Ormas RaDja, Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetiono (Bagas), itu termasuk pelecehan simbol negara dan bisa dianggap makar.

Baca Juga: Refleksi Setahun Pemkot Blitar: 70 Penghargaan hingga Tantangan Pangkas APBD 80 Persen

Ia menilai hal tersebut sebagai bentuk provokasi yang bisa menurunkan kewibawaan bendera merah putih dan menciderai para pahlawan yang telah gugur memperjuangkan kemerdekaan dalam merebut bendera merah putih hingga terjadi perang 10 November 1945 di Surabaya.

“Perlu diingat, sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa. Jangan menjadi pengecut di dalam negeri sendiri, kita itu bangsa yang kuat dan tangguh, segala rintangan dan masalah dihadapi dengan kepala dingin serta tidak gegabah,” tegasnya, Minggu (03/08/2025).

Baca Juga: Bos Wisata Kampung Coklat Beri THR kepada 7.000 Peserta Pengajian

Dikatakannya, negara ini menghargai ekspresi dan kreativitas dalam menyambut HUT Kemerdekaan RI, akan tetapi jangan sampai melanggar batas yang ditentukan oleh peraturan perundangan yang berlaku. Apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam menyebarkan dan mengibarkan bendera One Piece, tentunya pemerintah tak akan tinggal diam dan mengambil langkah tegas.

“Dalam Undang-undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Undang-undang ini memuat ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur di dalamnya,” jelasnya.

Baca Juga: Cegah Kasus Keracunan, Nurhadi Dukung Evaluasi dan Klasifikasi Dapur SPPG

Bagas menyebut, meskipun tidak ada larangan mengibarkan bendera One piece, namun disaat momen jelang HUT RI ke-80 pada bulan Agustus dianggap menodai nilai perjuangan bangsa. Karena pada saat ini Warga Negara Indonesia akan merayakan Hari Kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus nanti.

Pihaknya mengajak masyarakat untuk menghormati jasa para pahlawan dengan menjaga kehormatan bendera Merah Putih yang telah diperjuangkan oleh para pahlawan. Jangan sampai menodai nilai pejuang bangsa yang telah gugur dalam mempertahankan Republik Indonesia. **