Example floating
Example floating
TRENGGALEK

Ketua DPRD; Lingkungan Hidup Jadi Prioritas Utama RPJMD Trenggalek 2025–2029

A. Daroini
×

Ketua DPRD; Lingkungan Hidup Jadi Prioritas Utama RPJMD Trenggalek 2025–2029

Sebarkan artikel ini
Lingkungan Hidup Jadi Prioritas Utama RPJMD Trenggalek

Trenggalek, Memo
Isu lingkungan hidup akan menjadi fokus utama dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Trenggalek tahun 2025–2029. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, usai Rapat Paripurna ke-27 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024–2025, Selasa (10/6/2025).

Rapat tersebut mengagendakan penyampaian penjelasan Raperda tentang RPJMD 2025–2029 serta Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. “RPJMD ini harus selesai paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah, yakni sebelum 20 Agustus 2025. Hari ini kita sudah mulai tahapannya,” jelas Doding.

Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Tegaskan RPJMD Prioritaskan Isu Perlindungan Lingkungan

Doding menerangkan, RPJMD kali ini memiliki tiga poin utama: penguatan sumber daya manusia (SDM), peningkatan ekonomi, dan pelestarian lingkungan hidup. Namun, untuk periode ini, isu lingkungan hidup Trenggalek ditempatkan sebagai prioritas pertama. “Tahun ini lingkungan hidup ditempatkan di urutan pertama, kemudian baru ekonomi dan SDM. Ini tetap sejalan dengan visi pemerintahan Bupati sebelumnya,” ujarnya.

Terkait pembahasan struktur organisasi tata kerja (SOTK), Doding menegaskan bahwa perubahan SOTK harus diselaraskan dengan arah pembangunan dalam RPJMD. “RPJMD itu tujuannya, sedangkan SOTK adalah kendaraannya, jadi harus sinkron. Pak Bupati ingin struktur yang baru bisa mendorong peningkatan pendapatan daerah,” paparnya. Hal ini penting untuk memastikan sinkronisasi SOTK dan RPJMD.

Baca Juga: Pansus DPRD Trenggalek Kritik RPJMD, Visi "Adil Makmur" Terlalu Dangkal, Abaikan Target Net Zero Karbon 2045!

Saat ini, panitia khusus (pansus) DPRD sedang mengkaji kemungkinan perubahan nama atau fungsi dinas sesuai kebutuhan arah pembangunan. Salah satu usulan yang dibahas adalah penggabungan Dinas Perpustakaan dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Meski demikian, usulan ini masih terbentur regulasi dari pemerintah pusat. “Tantangannya memang koordinasi dengan pusat, karena ada aturan yang membatasi perubahan tertentu,” tambah Doding.

Dalam rapat paripurna yang sama, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 juga mulai dibahas. Sesuai Pasal 194 Ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019, kepala daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga: DPRD Trenggalek Bahas Raperda RPJMD dan Laporan APBD 2024 Menuju Perubahan Anggaran

“Bulan Juni ini memang sudah saatnya laporan pertanggungjawaban disampaikan ke DPRD. Ini juga sejalan dengan hasil audit LHP BPK yang memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-8 bagi Trenggalek,” tutup Doding, menandakan capaian positif dalam akuntabilitas keuangan Trenggalek.